Akte Kematian
![]() |
Bagi masyarakat yang ingi mengajukan permohonan Akte Kematian, bisa langsung datang ke Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung sesuai jam pelayanan : Senin s/d Kamis Jam 08.00 - 15.00 WIB Jumat Jam 08.00 - 15.00 WIB dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR.
2. Fotocopy KTP Fotocopy surat kematian dari desa / rumah sakit
3. Fotocopy KK, Fotocopy Surat Keterangan Desa tentang hubungan keluarga Pemohon,fotocopy buku nikah
4. Fotocopy Akta Kelahiran (opsional)
5. Fotocopy KTP 2 orang saksi
6. Memiliki email yang masih aktif
7. Memiliki nomor rekening bank
8. Nomor telp / Whatsapp yang aktif
Keterangan :
- Semua bukti no 2-7 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos - Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel
- Dalam persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli
Direktur Jenderal Badilum | Badan Peradilan Umum
-
Pelajari Peran Krusial Hakim dalam Penegakan Lingkungan Hidup, Mahasiswa Universitas Sriwijaya Sambangi Ditjen Badilum
-
Asesmen AMPUH di Pengadilan Tinggi Bandung, PN Bandung dan PN Tasikmalaya Bangun Pelayanan Keadilan Prima di Jawa Barat
-
PN Sidoarjo, PN Gresik dan PN Bojonegoro Jalani Rangkaian Asesmen AMPUH di Jawa Timur
-
Pemanggilan Peserta Seleksi Uji Kepatutan Dan Kelayakan / Fit and Proper Test Bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA Dan IA Khusus Tahun 2026
Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA
-
Penginputan Usulan Rkbmn Tahun Anggaran 2028 Melalui Aplikasi E-sadewa
-
Revisi Dokumen Sakip Tahun 2026 Di Lingkungan Peradilan Militer
-
Penyampaian Hasil Uji Kelayakan Evaluasi Kinerja Triwulan Ii Tahun 2026 Dengan Predikat Kinerja Sangat Baik
-
Undangan Sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6093/sek/sk.pl1.2.2/vi/2026 Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
| Jadwal Sidang | |||
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP



