EKSEKUSI PENGOSONGAN TANAH DAN BANGUNAN BERDASARKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI
Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung Bapak Raden Agusdiono, S.H.,M.H., didampingi oleh Jurusita bersama unsur dari MUSPIKA Kecamatan Kedungwaru telah melakukan eksekusi pengosongan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Penetapan ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 4/Pdt. Eks/2023/PN Tlg. Yang terletak di Desa Ringinpitu, Kecamatan kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Eksekusi pengosongan tersebut berjalan dengan lancar, tidak perlawanan dari pihak termohon eksekusi, selanjutnya dilakukan serah terima kunci kepada pemohon eksekusi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP